HALSEL, Trustactual.com – Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel) yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026) dengan membawa satu tuntutan utama: pemerintah harus segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Aksi dimulai di Mapolres Halmahera Selatan. Dalam orasinya, Ketua BARAH Adi H. Adam, Ketua GPM Armain Rusli, dan Ketua GAPURA Ibnu Lamoro menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan yang dinilai mengedepankan pendekatan humanis dan kepedulian terhadap masyarakat penambang rakyat dalam menangani persoalan pertambangan.

Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa bergerak menuju Kantor Bupati Halmahera Selatan untuk menggelar audiensi dengan Asisten II Setda Halmahera Selatan Agus Harimurti Heriyawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samsul Abubakar. Dalam pertemuan tersebut, KP2R Hal-Sel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera membentuk  Tim Percepatan Penetapan WPR dan Penerbitan IPR, sekaligus menyerahkan dokumen pernyataan sikap.

Menurut KP2R Hal-Sel, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat selama puluhan tahun. Namun hingga kini, lambannya proses legalisasi membuat ribuan penambang hidup dalam ketidakpastian hukum, rentan secara ekonomi, serta menghadapi berbagai risiko keselamatan kerja.

Koalisi menegaskan, pertambangan rakyat tidak semestinya terus dipandang semata-mata sebagai aktivitas ilegal. Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Dalam pernyataan sikapnya, KP2R Hal-Sel juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengusulkan sejumlah wilayah sebagai WPR, yakni Desa Manatahan dan Desa Anggai di Pulau Obi, Desa Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, serta Desa Alam Kananga di Kecamatan Obi Barat.

Selain itu, koalisi meminta agar kawasan pertambangan rakyat yang selama ini telah dikelola masyarakat, seperti Desa Kaputusan, Liaro, Kubung, Doko, hingga Palamea (Tambang Batu Bacan), diprioritaskan dalam usulan WPR agar memperoleh legalitas dan kepastian hukum.

Sebagai landasan hukum perjuangannya, KP2R Hal-Sel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah rekomendasi dan surat resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Melalui aksi tersebut, KP2R Hal-Sel menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

2. Meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kemanusiaan, sosial, dan ekonomi dalam menangani aktivitas pertambangan rakyat selama proses legalisasi masih berlangsung.

3. Mendorong DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mengawal percepatan legalisasi pertambangan rakyat.

4. Mengimbau seluruh penambang rakyat agar tetap mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses perizinan berlangsung.

KP2R Hal-Sel menegaskan, percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberitaan ini memuat pernyataan sikap resmi Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat Halmahera Selatan (KP2R Hal-Sel). Koalisi menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, maka dalam waktu dekat mereka akan menggelar **aksi jilid II** dengan melibatkan masyarakat di kawasan lingkar tambang emas sebagai bentuk tekanan agar proses penetapan WPR dan penerbitan IPR segera direalisasikan.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com