HALSEL, Trustactual.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyatakan menolak rencana pengembalian Yolden Mani sebagai Kepala Desa Tagia.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat yang digelar di Kantor BPD Desa Tagia, Sabtu (26/9/2026).
Ketua BPD Desa Tagia, Abd Rahman Hi. Halek, mengatakan sikap BPD merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat yang menolak Yolden Mani kembali menjabat sebagai kepala desa.
“BPD Tagia searah dengan masyarakat untuk menolak saudara Yolden dikembalikan sebagai kepala desa,” tegas Abd Rahman dalam rapat tersebut.
Selain menyampaikan penolakan, BPD Desa Tagia juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melakukan evaluasi terhadap kinerja Yolden Mani selama menjalankan pemerintahan Desa Tagia.
Evaluasi tersebut, menurut BPD, perlu mencakup pengelolaan pemerintahan dan anggaran Desa Tagia pada tahun 2024 dan 2025 yang masih dipersoalkan oleh BPD dan masyarakat.
BPD meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh serta objektif. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau persoalan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa, BPD meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila ini terbukti, kami meminta saudara Yolden tidak dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujar Abd Rahman.
Menurutnya, BPD Desa Tagia akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bahkan, apabila tuntutan tersebut tidak diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPMD, BPD Tagia menyatakan siap mengembalikan Surat Keputusan (SK) BPD kepada Bupati Halmahera Selatan.
“Kalau Pemerintah Daerah, Bupati dan DPMD tidak mengakomodasi tuntutan masyarakat Tagia, kami BPD Tagia siap mengembalikan SK BPD kepada Bupati Halsel,” tegasnya.
BPD berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi masyarakat dengan melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif terhadap persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran Desa Tagia pada periode 2024–2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Yolden Mani maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan, tudingan, dan tuntutan evaluasi yang disampaikan BPD serta perwakilan masyarakat Desa Tagia.



Tinggalkan Balasan