TUSTACTUAL.COM – Temuan dugaan perputaran dana dari praktik tambang emas ilegal di Indonesia yang mencapai hampir Rp1.000 triliun menjadi perhatian serius pemerintah dan parlemen. Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola ekonomi tambang rakyat di berbagai daerah.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia mencapai sekitar Rp992 triliun dalam periode 2023–2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebut terdeteksi terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara hingga sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Selain itu, sebagian aliran dana dari perdagangan emas ilegal tersebut juga diduga mengalir hingga ke luar negeri, sehingga masuk dalam kategori kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime.
Temuan ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk berkoordinasi dengan PPATK guna memastikan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan tidak hilang akibat praktik ilegal tersebut.
Masalah Utama: Emas Ada, Tapi Pasar Tidak Terbuka
Di tingkat lapangan, kondisi tersebut menimbulkan paradoks.
Banyak penambang rakyat mengaku memiliki hasil emas, namun kesulitan menjualnya secara terbuka karena sebagian besar produksi berasal dari aktivitas tanpa izin.
Akibatnya muncul beberapa persoalan:
- toko emas enggan membeli emas tanpa asal usul jelas
- smelter resmi menolak emas tanpa dokumen tambang
- transaksi rawan dianggap penadahan hasil tambang ilegal
- rantai pengepul emas menjadi tertutup
Kondisi ini membuat emas sering hanya berputar di tingkat pengepul lokal dan tidak terserap ke pasar resmi.
Rekomendasi: Koperasi Desa Sebagai Solusi Tata Kelola
Sejumlah pengamat ekonomi sumber daya menilai salah satu pendekatan yang bisa ditempuh adalah mengubah tata kelola tambang rakyat melalui kelembagaan koperasi desa.
Model ini dapat dijalankan melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berfungsi menampung dan mengelola hasil tambang rakyat secara legal dan kolektif.
Beberapa mekanisme yang direkomendasikan antara lain:
1. Membentuk Unit Usaha Tambang di Koperasi
Koperasi desa dapat membentuk unit usaha khusus pengelolaan mineral atau pertambangan rakyat melalui rapat anggota koperasi.
Unit ini berfungsi untuk:
- menampung produksi emas dari anggota penambang
- melakukan pencatatan dan penimbangan produksi
- mengelola transaksi secara transparan.
2. Mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas masyarakat memiliki dasar hukum.
3. Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Setelah wilayah tambang rakyat ditetapkan, koperasi atau kelompok penambang dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga kegiatan tambang menjadi legal.
4. Koperasi Menjadi Penampung Resmi
Dalam skema ini, koperasi menjadi lembaga yang:
Penambang rakyat → Koperasi desa → pembeli resmi / smelter
Dengan sistem kolektif, koperasi dapat menjual emas ke pasar resmi dengan harga yang lebih transparan.
5. Manfaat Ekonomi untuk Desa
Jika dikelola melalui koperasi, hasil tambang rakyat berpotensi memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa, seperti:
- pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota
- kontribusi pembangunan desa
- peningkatan ekonomi lokal.
Menata Tambang Rakyat Agar Tidak Selalu Ilegal
Kasus temuan perputaran dana tambang emas ilegal hingga ratusan triliun rupiah menjadi sinyal bahwa sektor ini membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih terstruktur.
Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang dinilai perlu membuka ruang legal bagi masyarakat melalui skema tambang rakyat yang diawasi dan dikelola secara kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, penguatan koperasi desa dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk mengubah aktivitas tambang rakyat dari sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum menjadi kegiatan ekonomi legal yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan hasil analisis redaksi TrustActual.com yang disusun berdasarkan data, perkembangan isu nasional, serta kajian terhadap kebijakan dan tata kelola sektor pertambangan rakyat di Indonesia.
Sumber Temuan: PPATK, Kementerian ESDM, Analisis Ekonomi Pertambangan
Hak Jawab: Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat keberatan atau klarifikasi atas isi pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.








Tinggalkan Balasan