TRUSTACTUAL.COM – Pernyataan kuasa hukum Arifin Saroa pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Selatan menuai sorotan tajam, setelah dinilai tidak mengacu pada fakta yang telah disampaikan dalam forum resmi oleh pemerintah desa sebagai otoritas administratif.

RDP lintas Fraksi DPRD Halmahera Selatan yang digelar pada Rabu, Tanggal 1 April 2026, pukul 02.30 WIT di ruang Banggar, membahas sengketa lahan antara warga petani Alimusu La Damili dan Arifin Saroa. Forum tersebut melibatkan DPRD, pemerintah daerah, kuasa hukum para pihak yang bersengketa, serta elemen masyarakat.

Dalam forum resmi tersebut, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, secara tegas menyampaikan bahwa objek lahan yang disengketakan berada dalam wilayah administratif Desa Soligi.

“Perlu saya sampaikan bahwa lahan tersebut sudah berada di wilayah Desa Soligi. Dasarnya apa? Karena saat sosialisasi rencana pembukaan bandara udara, itu dilakukan di Desa Soligi, bukan di Kawasi,” tegas Madaisi La Siriali pada RDP Tersebut yang digelar di Ruang Banggar DPRD Halmahera Selatan (01/04)

Pernyataan ini menjadi penting, mengingat pemerintah desa merupakan otoritas administratif paling dekat yang memiliki kewenangan dan pengetahuan langsung terhadap batas wilayah.

Namun demikian, pasca RDP, kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, tetap menyampaikan klaim berbeda di ruang publik.

Mengutip pemberitaan Lugopost.id, ia menyebut objek sengketa berada di Kampung Tua Kawasi (Sujumare) dan secara administratif masuk wilayah Desa Kawasi. Ia juga menilai penggunaan dokumen dari Desa Soligi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan konflik sosial. Ini murni konflik privat soal kepemilikan lahan. Jangan digiring ke opini yang menyesatkan,” ujarnya, sembari menyebut bahwa isu ini membesar akibat opini di media online dan media sosial.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik. Di satu sisi, terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Soligi dalam forum RDP yang terbuka dan melibatkan DPRD serta pemerintah daerah. Di sisi lain, muncul klaim berbeda yang disampaikan pasca forum tanpa merujuk secara utuh pada hasil pembahasan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang menyangkut batas wilayah administratif, keterangan pemerintah desa tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Mengabaikan aspek administratif justru berpotensi memperkeruh persoalan dan menimbulkan bias informasi di tengah masyarakat.

Terlebih, fakta bahwa persoalan ini dibahas dalam forum resmi DPRD menunjukkan bahwa isu tersebut tidak sekadar bersifat privat, melainkan telah memiliki dimensi publik yang lebih luas, termasuk menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola wilayah.

Di sisi lain, elemen masyarakat juga menyoroti pentingnya melihat sengketa ini dari perspektif keadilan sosial. Mereka menegaskan bahwa persoalan lahan yang melibatkan warga kecil tidak boleh dipandang sebagai masalah sepele.

“Masalah lahan warga yang tidak mampu jangan dianggap kecil. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat,” ujar perwakilan Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halsel.

RDP yang sempat berlangsung alot dan memanas tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan strategis, yakni pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria oleh DPRD Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah.

Tim ini akan bekerja menelusuri fakta lapangan, dokumen administratif, serta batas wilayah secara objektif guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan berbasis data yang sah.

Perbedaan klaim yang mencolok ini menjadi ujian bagi transparansi penyelesaian sengketa agraria di Halmahera Selatan.

Jika keterangan resmi dalam forum RDP dapat diabaikan, maka publik patut bertanya: klaim mana yang benar-benar berdiri di atas kewenangan dan fakta, dan mana yang hanya dibangun dari pernyataan sepihak?

 

Redaksi Trustactual.com