TRUSTACTUAL.COM — Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menunjukkan arah penyelesaian setelah digelarnya forum hearing antara kuasa hukum Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, dan perwakilan PT Harita Group.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman penting: kedua belah pihak sepakat menahan diri dan menunggu keputusan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pihak yang dinilai memiliki otoritas menentukan langkah akhir atas status lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.
Kesepakatan ini dipandang sebagai upaya meredam ketegangan sekaligus mengalihkan penyelesaian dari ruang polemik menuju mekanisme yang lebih terukur, legal, dan akuntabel. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa konflik agraria tidak dapat terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, terlebih ketika menyangkut hak masyarakat dan aktivitas korporasi dalam wilayah yang sensitif.
Perwakilan PT Harita Group, Nafis Mbata, menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang penyelesaian dan mendukung percepatan penuntasan persoalan tersebut melalui jalur resmi.
“Kita sama-sama dorong agar persoalan ini bisa cepat selesai. Harapannya ada kepastian hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi polemik berkepanjangan,” ujar Nafis sebagaimana keterangan diterina Redaksi (02/05)
Di sisi lain, kuasa hukum Alimusu, Bambang Joisangaji, SH, menilai keputusan menunggu hasil pemerintah daerah merupakan langkah strategis agar penyelesaian berjalan sesuai prosedur yang berlaku serta menghindari munculnya konflik horizontal baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat, terutama karena sengketa ini menyangkut klaim hak masyarakat atas lahan yang diduga masuk dalam area aktivitas perusahaan.
Sengketa lahan Soligi sendiri dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Persoalan ini mengemuka setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak keluarga Alimusu atas lahan yang saat ini masuk dalam wilayah yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Situasi tersebut sempat memicu dinamika sosial di tingkat lokal, mulai dari aksi protes hingga desakan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata. Kondisi ini memperlihatkan bahwa konflik agraria yang dibiarkan tanpa kepastian berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih kompleks.
Dengan adanya forum hearing ini, sorotan kini tertuju sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Publik menanti keputusan yang tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah daerah dituntut hadir bukan hanya sebagai penengah formal, melainkan sebagai pengambil keputusan yang mampu mengakhiri tarik-ulur berkepanjangan. Sebab, keterlambatan penyelesaian berisiko memperpanjang ketidakpastian, mengganggu stabilitas sosial masyarakat, serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola konflik lahan di wilayah pertambangan.
Kini, keputusan pemerintah daerah menjadi kunci utama: apakah polemik ini akan benar-benar dituntaskan secara menyeluruh, atau justru kembali berputar dalam lingkaran sengketa yang tak kunjung selesai.








Tinggalkan Balasan