Halsel, TrustActual.com — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan bersikap tegas dan tidak mengabaikan polemik dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah dewan guru SDN 261 Halmahera Selatan, Kecamatan Botang Lomang, Desa Bajo.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya permohonan audiens yang diajukan Kantor Hukum Sukardi Hi. Din SH. & Partner kepada Dinas Pendidikan Halmahera Selatan melalui surat bernomor 013/SKK/SHD/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Audiens itu diajukan berdasarkan surat kuasa khusus dari klien mereka, Ahmad Djen S.Pd, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut terjadi pada 20 April 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan surat yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang memuat tuduhan terhadap klien mereka sebagai tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Harmain Rusli menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut nama baik seseorang tidak boleh dianggap sepele, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kalau memang ada pihak yang merasa bebas membuat tuduhan tanpa dasar yang jelas, maka harus ada evaluasi serius. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ruang saling menjatuhkan,” tegas Harmain.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan Dinas Pendidikan.
“Semua pihak harus siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan maupun laporan yang dibuat. Karena ketika persoalan ini masuk ke ranah hukum dan etik, tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi,” ujarnya.
Harmain menilai langkah audiens yang ditempuh kuasa hukum merupakan bentuk upaya mencari penyelesaian yang sah dan bermartabat.
“Dinas Pendidikan harus hadir sebagai penengah yang objektif. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindakan yang berpotensi merusak nama baik seorang pendidik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak SDN 261 Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan audiens tersebut.
Redaksi: Raf TrustActual.com








Tinggalkan Balasan