Halsel, Trustactual.com – Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Kabupaten Halmahera Selatan, Ferdi Latumeten, kini memasuki proses hukum setelah laporan resmi korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/190/VI/2026/SPKT Polres Halsel tertanggal 16 Juni 2026, Ferdi Latumeten melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Laporan resmi tersebut memperkuat pernyataan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum korban, Muh. Ramadan Kelderak, S.H. dan Advokat Sarwin Hi. Hakim, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Bacan.
Dalam keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, Ferdi mengaku awalnya berada di lokasi perkelahian yang terjadi di Desa Hidayat dan berupaya melerai keributan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat tendangan dari seseorang yang tidak dikenalnya hingga terjatuh.
Korban kemudian mengaku dijemput secara paksa oleh petugas menggunakan mobil patroli polisi. Selama perjalanan menuju Mapolres Halmahera Selatan, ia mengaku mengalami pemukulan berulang kali.
Keterangan dalam laporan tersebut juga sejalan dengan pernyataan kuasa hukum yang menyebut bahwa dugaan kekerasan tidak berhenti di perjalanan. Setibanya di lingkungan Polres Halmahera Selatan, korban mengaku kembali mengalami pemukulan oleh sejumlah oknum hingga berada di ruang tahanan dan area SPKT.
Akibat kejadian itu, menurut kuasa hukum, korban mengalami luka serius berupa pembengkakan di bagian belakang kepala, mata kiri bengkak, serta luka pada bagian bibir yang mengeluarkan darah. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan telah menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh SPKT menjadi langkah awal penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut. Mereka meminta agar proses penyelidikan tidak hanya dilakukan di tingkat Polres, tetapi juga mendapat supervisi langsung dari Divisi Propam Polda Maluku Utara guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun karena pihak yang dilaporkan diduga merupakan oknum anggota kepolisian, maka pengawasan dari Propam Polda Maluku Utara menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Ramadan.
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum juga berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polda Maluku Utara dan Komnas HAM untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, berbagai pihak berharap Kapolda Maluku Utara dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan melalui Kontak Humas, menyampaikan bahwa akan menunggu hasil lidik Propam .
Redaksi : Raf Trustactual.com
Sumber : Kuasa Hukum Korban








Tinggalkan Balasan