Halsel, Trustactual.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial FL yang diduga melibatkan oknum anggota Polri di lingkungan Polres Halmahera Selatan terus menjadi perhatian publik. Setelah pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi resmi, kini muncul kesaksian dari Ketua Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Ketua BMS Malut menyatakan dugaan kekerasan terhadap FL terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

Menurutnya, insiden bermula ketika FL mengambil kunci sepeda motor miliknya yang berada di tangan salah satu anggota polisi.

“Korban mengambil kunci motor dari salah satu anggota polisi yang berada di SPKT. Setelah mengambil kunci tersebut, tiga oknum anggota polisi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Ketua BMS Malut kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia mengklaim ketiga oknum anggota tersebut secara bersamaan melakukan pemukulan terhadap FL dan dirinya menyaksikan langsung kejadian itu.

“Saya melihat langsung kejadian tersebut dan sempat merekamnya menggunakan telepon genggam,” ujarnya.

Menurutnya, aksi pemukulan itu baru berhenti setelah dirinya mulai merekam kejadian.

“Setelah saya mengambil video, oknum anggota langsung menghentikan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan korban, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan, bukan dengan cara kekerasan atau pengeroyokan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum FL juga telah menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dialami kliennya. Pihak kuasa hukum menyebut FL mengalami luka-luka akibat dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota Polri saat berada di Mapolres Halmahera Selatan. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Di sisi lain, Polres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, IPDA Hermansyah, membantah adanya tindakan di luar prosedur. Polisi menyebut FL diamankan setelah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap dua warga di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Dalam proses pengamanan, FL disebut bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas.

Polres Halmahera Selatan juga menegaskan bahwa apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran anggota Polri, maka akan diproses melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, rekaman video yang diklaim dimiliki Ketua BMS Malut belum dipublikasikan kepada media. Namun, video tersebut disebut akan dijadikan sebagai salah satu bukti dalam laporan dugaan pengeroyokan terhadap FL.

Trustactual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak Propam Polres Halmahera Selatan terkait kesaksian dan perkembangan persoalan ini.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com