HALSEL, Trustactual.com — Barisan Aktivis Rakyat Halmahera (BARAH) menyoroti dugaan pungutan kepada sejumlah pengusaha pertambangan rakyat di sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Pungutan tersebut diduga dikaitkan dengan pengurusan legalisasi atau perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua BARAH, Ady, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pemilik tromol dan pelaku usaha tambang rakyat mengenai adanya penagihan dengan nilai yang disebut beragam. Penagihan itu, menurut informasi yang diterima BARAH, menyasar sejumlah usaha di sekitar lokasi PETI, termasuk kios, pemilik tromol dan usaha pengolahan yang disebut masih beroperasi secara ilegal.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian BARAH berada di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. BARAH menyebut dugaan penagihan serupa juga dikeluhkan di sejumlah desa lain di wilayah Obi dan Obi Barat. Namun, pihaknya menegaskan informasi tersebut masih akan didalami dan diverifikasi sebelum menjadi dasar laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Ady menegaskan, proses pengurusan perizinan pertambangan harus ditempuh melalui jalur resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat penambang diminta tidak mudah memberikan sejumlah uang kepada pihak yang mengatasnamakan pengurusan WPR tanpa kejelasan dokumen dan perkembangan proses perizinannya.
“Kalau memang untuk pengurusan perizinan, harus jelas dasar, mekanisme dan progresnya. Jangan sampai masyarakat penambang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ady.
Menurut Ady, BARAH sebelumnya telah berkomunikasi dengan Kepala Bappeda Halsel. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa usulan WPR dari Maluku Utara telah diarahkan ke pemerintah pusat untuk diproses melalui Kementerian ESDM. Secara regulasi, pemerintah memang telah menetapkan kebijakan terkait Wilayah Pertambangan, sementara penetapan WPR dan proses menuju IPR memiliki tahapan administratif yang harus ditempuh.
BARAH meminta Polres Halsel menelusuri dugaan pungutan tersebut apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Ady juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halsel dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan usulan WPR agar masyarakat penambang memperoleh kepastian dan tidak menjadi sasaran pihak yang mengatasnamakan proses perizinan.
“Kalau benar ada pihak yang mengurus perizinan, sampaikan progresnya kepada masyarakat. Tetapi kalau pungutan itu digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka harus diperiksa dan diusut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
BARAH juga menyoroti peran pemerintah desa di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Menurut Ady, pemerintah desa perlu aktif membangun komunikasi administratif dengan pemerintah daerah terkait proses legalisasi pertambangan rakyat sehingga masyarakat mendapatkan informasi resmi mengenai status dan perkembangan WPR.
Untuk memperkuat laporan, BARAH mengaku saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan pungutan tersebut di sejumlah lokasi di Obi dan Obi Barat. Ady menyebut laporan kepada kepolisian rencananya akan disampaikan setelah data dan bukti yang diperlukan dianggap lengkap.
“Pekan depan kami akan menyampaikan laporan beserta bukti-buktinya,” Pungkas Ady berdasarkan keterangan diterima Redaksi.
Di sisi lain, BARAH menyarankan para pelaku usaha pertambangan rakyat membentuk koperasi berbadan hukum sebagai wadah bersama. Koperasi tersebut, menurut BARAH, dapat membantu penambang mengurus administrasi secara resmi, termasuk dokumen badan hukum, NIB melalui OSS serta memantau perkembangan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme yang lebih tertata, BARAH menilai penggunaan anggaran untuk proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan setiap perkembangan pengurusan dapat diketahui anggota. Langkah itu juga dinilai dapat mempersempit ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminta uang dengan dalih pengurusan legalisasi pertambangan rakyat.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri menyatakan sektor pertambangan perlu dikawal melalui tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat. Data resmi Pemprov Maluku Utara juga mencatat aktivitas usaha pertambangan di Halsel menjadi bagian dari sektor yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Redaksi : Iswan Pers







Tinggalkan Balasan