HALSEL, Trustactual.com — Sengketa penempatan tiang listrik di atas lahan milik Hengki warga Suka Damai, Kecamatan Game Barat Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya dalam pengecekan bersama pihak PLN Saketa dan perwakilan pemilik lahan, Rabu (21/10/2026), ditemukan sebanyak 15 tiang listrik di wilayah tersebut. Hengki mendesak PLN Ternate segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan dan memindahkan tiang-tiang yang berada di atas lahan miliknya.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dan keberadaan tiang listrik yang selama ini dipersoalkan. Hengki menyebut, jumlah tiang yang ditemukan bukan hanya enam seperti yang sebelumnya dipersoalkan, melainkan mencapai 15 tiang.

“Saya sudah beritikad baik selama ini, tetapi belum ada penyelesaian. Kali ini saya ingatkan untuk terakhir kalinya bahwa tiang PLN yang ditempatkan di tanah saya harus segera dipindahkan,” tegas Hengki.

Menurut keterangan Hengki, persoalan bermula ketika sejumlah tiang listrik yang sebelumnya berada di sisi timur jalan dipindahkan ke sisi barat hingga masuk ke area lahan produktif yang diklaim sebagai miliknya. Ia mempersoalkan penempatan tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak terkait.

Hengki mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan dan melayangkan somasi kepada pihak PLN. Namun, hingga kini ia menilai belum ada keputusan konkret yang memberikan kepastian atas persoalan tersebut. Ia mendesak PLN segera menentukan langkah penyelesaian, termasuk memindahkan tiang-tiang yang dipersoalkan apabila penempatannya tidak memiliki dasar dan penyelesaian yang sesuai ketentuan.

Menurut Hengki, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap PLN Ternate mengambil peran aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut dengan memperhatikan hak pemilik lahan atau Masyarakat dan prosedur yang berlaku.

Kini, PLN Ternate dituntut memberikan penjelasan mengenai proses penyelesaian persoalan ini. Kepastian dari pihak PLN diperlukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak jangan sampai hak masyarakat dicaplok seenaknya tanpa adanya pemberitahuan bahkan penyelesaian.

Kejadian seperti ini sudah tentu merugikan masyarakat dimana lahan produktif ditanami tiang listrik tanpa sepengetahuan pemilik.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi PLN terkait keberatan Hengki dan tuntutan pemindahan tiang belum diperoleh.