Jakarta, TrustActual.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali mengumumkan harga patokan mineral (HPM) nikel untuk November Periode II tahun 2025. Pembaruan ini disusun berdasarkan formula harga mineral acuan (HMA) yang merujuk pada Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017 serta pengolahan data Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2025.

Berdasarkan data resmi APNI, harga nikel pada periode ini ditetapkan sebesar US$14.998,67 per dmt, melemah dibanding periode sebelumnya yang berada di angka US$15.075,33 per dmt, atau turun sekitar US$76,66 per dmt. Angka tersebut menjadi acuan utama transaksi bijih nikel di Indonesia, khususnya untuk perdagangan nikel dengan kadar air 30–35% berbasis free on board (FOB).

APNI juga mempublikasikan rincian harga untuk beberapa kadar nikel sebagai berikut:

• Kadar Ni 1,60% (CF 17%)

MC 30%: US$28,56 per wmt

MC 35%: US$26,52 per wmt

• Kadar Ni 1,70% (CF 18%)

MC 30%: US$32,13 per wmt

MC 35%: US$29,83 per wmt

• Kadar Ni 1,80% (CF 19%)

MC 30%: US$35,91 per wmt

MC 35%: US$33,34 per wmt

• Kadar Ni 1,90% (CF 20%)

MC 30%: US$39,90 per wmt

MC 35%: US$37,05 per wmt

• Kadar Ni 2,00% (CF 21%)

MC 30%: US$44,10 per wmt

APNI menjelaskan bahwa penetapan HPM nikel dilakukan untuk memberikan kepastian harga kepada pelaku usaha tambang dalam proses negosiasi dengan smelter maupun dalam tata niaga mineral nasional. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga transparansi dan stabilitas industri nikel di tengah perubahan harga global yang cenderung fluktuatif.

Dengan berlakunya harga terbaru ini, pelaku usaha tambang dan industri pengolahan diperkirakan dapat menyesuaikan rencana produksi, jadwal pengiriman, serta strategi penjualan untuk periode perdagangan berikutnya. Adapun HPM November Periode II 2025 ini efektif digunakan sepanjang paruh akhir bulan berjalan.

 

Redaksi : Trustactual.com

Sumber: Nikel.co.id