Halsel, Trustactual.com – PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) kembali memperkuat basis monetisasi mineral setelah melalui anak usahanya, PT Gane Tambang Sentosa, resmi menandatangani perjanjian penjualan bijih nikel saprolit dengan dua entitas afiliasi, yakni PT Karunia Permai Sentosa dan PT Halmahera Jaya Feronikel.
Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary NCKL, dalam keterangan tertulisnya yang diikutip pada media Emitennews.com pada kamis, (20/11) Edisi Selasa (17/11) menyampaikan bahwa perjanjian tersebut berlaku efektif sejak 13 November 2025, dengan penetapan harga jual yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi korporasi ini menegaskan keberlanjutan rantai pasok internal NCKL di kawasan industri Halmahera sekaligus memperkuat suplai bahan baku bagi proses pemurnian lanjutan di entitas terafiliasi.
Perseroan menegaskan bahwa pengaturan penjualan saprolit kepada pihak terkait tersebut tetap berada dalam koridor regulasi, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS, serta sesuai dengan prinsip kewajaran transaksi dan mendukung integrasi bisnis hilirisasi nikel.
“Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap operasional hukum, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan usaha perseroan,” ujar Franssoka.
Pada perdagangan Rabu (19/11), saham NCKL terkoreksi 1,3 persen ke level Rp980 per saham. Dalam sebulan terakhir, harga saham melemah 19,5 persen dari posisi Rp1.225 pada 13 Oktober 2025.
Redaksi : Trustactual.com
Sumber: Emitennews.com








Tinggalkan Balasan