JAKARTA, INDONESIA, TrustActual.com – Menyikapi klaim dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media internasional mengenai dugaan penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, beserta istrinya oleh otoritas Amerika Serikat, pemerhati hukum Indonesia Safrin Samsudin Gafar, S.H., menyampaikan pandangan dalam kerangka kajian normatif hukum internasional.
Safrin menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memastikan kebenaran faktual suatu peristiwa, tidak menyatakan adanya kesalahan hukum oleh pihak mana pun, serta tidak merupakan tuduhan, melainkan semata-mata analisis atas implikasi hukum internasional yang mungkin timbul apabila klaim tersebut benar adanya.
Menurutnya, dalam hukum internasional, perhatian utama tidak hanya tertuju pada substansi tuduhan pidana yang dikaitkan dengan suatu negara atau individu, melainkan pada mekanisme, dasar hukum, dan prosedur penegakan hukum lintas negara yang digunakan, sebagaimana diatur dalam norma hukum internasional yang berlaku.
“Penegakan hukum dalam konteks internasional idealnya tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip kedaulatan negara, due process of law, serta kesepakatan hukum internasional yang berlaku,” ujar Safrin.
Prinsip Kedaulatan Negara dan Larangan Penggunaan Kekuatan
Safrin menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memuat larangan penggunaan atau ancaman penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara tegas diatur oleh hukum internasional.
Dalam perspektif normatif, tindakan penegakan hukum lintas negara yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau tanpa persetujuan negara terkait, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan pertanyaan hukum terkait prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB.
Kekebalan Kepala Negara dalam Perspektif Hukum Internasional
Safrin juga menguraikan bahwa hukum internasional mengenal prinsip kekebalan kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Prinsip ini tercermin dalam praktik hukum internasional dan antara lain ditegaskan dalam putusan International Court of Justice (ICJ) dalam perkara Arrest Warrant Case (Democratic Republic of Congo v. Belgium, 2002).
Selain itu, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961, khususnya Pasal 29, mengatur perlindungan terhadap pejabat tinggi negara dari penangkapan atau penahanan sewenang-wenang.
“Dalam kerangka hukum internasional, pengecualian terhadap kekebalan tersebut hanya dimungkinkan melalui mekanisme hukum internasional yang sah dan diakui, bukan melalui tindakan sepihak,” jelas Safrin.
Ekstradisi dan Due Process of Law
Dalam konteks hukum pidana lintas negara, Safrin menekankan bahwa ekstradisi dan proses penegakan hukum internasional idealnya dilakukan berdasarkan perjanjian, asas resiprositas, dan prinsip due process of law, sebagaimana diakui dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Penggunaan pendekatan di luar mekanisme tersebut, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan perdebatan hukum terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip rule of law internasional.
Implikasi Hukum dan Hubungan Internasional
Safrin menilai bahwa perdebatan hukum atas isu ini, apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum internasional yang transparan dan sah, berpotensi memunculkan implikasi dalam hubungan internasional, termasuk dinamika geopolitik dan kepercayaan antarnegara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa segala implikasi tersebut bersifat analitis dan akademik, serta tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas tindakan nyata pihak mana pun.
Pandangan dari Perspektif Indonesia
Dari perspektif Indonesia, Safrin menekankan pentingnya konsistensi politik luar negeri yang menjunjung prinsip bebas dan aktif, penghormatan terhadap kedaulatan negara, dan supremasi hukum internasional, sebagaimana sejalan dengan Pembukaan UUD 1945.
“Kajian hukum internasional semacam ini penting untuk menjaga ketertiban dunia berdasarkan hukum, tanpa bermaksud menyudutkan atau menilai pihak tertentu,” tutup Safrin.
Penulis: Safrin Samsudin Gafar, S.H. (Pemerhati Hukum Indonesia)
Redaksi: Raf – TrustActual.com








Tinggalkan Balasan