HALSEL, Trustactual.com – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras peristiwa penganiayaan brutal yang menimpa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Ongky Nyong, SH, yang juga menjabat sebagai Sekretaris ICMI Halmahera Selatan. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan ancaman serius terhadap rasa aman dan wibawa hukum di daerah.
Ketua ICMI Halmahera Selatan, Mahmud Samiun, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Kami mengutuk keras kejahatan penganiayaan terhadap Sekretaris ICMI, Saudara Ongky Nyong. Ini adalah tindakan brutal dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Halmahera Selatan,” tegas Mahmud dalam pernyataan resminya yang di Terima Redaksi pada Jumat (13/02)
ICMI mendesak Polres Halmahera Selatan untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani kasus ini. Menurut Mahmud, aparat penegak hukum harus segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna menjamin proses hukum berjalan objektif serta menghindari potensi gangguan terhadap saksi maupun korban. Desakan ini sekaligus menjadi ujian integritas aparat dalam menegakkan hukum secara adil di tengah sorotan publik.
Lebih jauh, ICMI meminta kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Organisasi cendekiawan tersebut mendorong dilakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Langkah ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada permukaan, melainkan menyentuh akar persoalan.
“Kami tidak mengintervensi ranah aparat penegak hukum. Namun berdasarkan pantauan kami, peristiwa ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Kami menduga kuat ada aktor intelektual di balik penganiayaan ini. Karena itu, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” lanjutnya.
ICMI Halmahera Selatan juga menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum perkara tersebut, mulai dari tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga putusan pengadilan. Pengawalan ini disebut sebagai bentuk kontrol moral masyarakat sipil agar penegakan hukum tidak melemah di tengah jalan.
“Pengawalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau ditangani setengah hati,” pungkas Mahmud.
ICMI menegaskan, penuntasan kasus ini bukan hanya demi korban semata, tetapi juga demi menjaga marwah hukum, kepercayaan publik terhadap aparat, serta rasa aman masyarakat Halmahera Selatan. Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus tolok ukur keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik kekerasan dan dugaan aktor di balik layar yang berpotensi mencederai keadilan.
Source : Kontributor Trustactual.com
Redaksi : Trustactual.com








Tinggalkan Balasan