TRUSTACTUAL.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi demonstrasi di Labuha, menyoroti polemik status lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum dan melibatkan aktivitas industri di kawasan Pulau Obi. Senin, (16/02)
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik agraria yang tengah berkembang di wilayah tersebut.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli SH, menyatakan bahwa polemik lahan yang terjadi saat ini masih berada pada tahap klaim dari sejumlah pihak, sehingga status kepemilikan tanah belum dapat dipastikan sebelum adanya keputusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, sejumlah klaim yang muncul, baik dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, maupun dari pihak Alimusu La Damili, belum dapat dianggap sebagai kepastian hukum sebelum melalui proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Status lahan tersebut belum bisa dipastikan sebelum ada putusan dari pihak yang berwenang. Karena itu, semua klaim yang berkembang saat ini harus diuji melalui mekanisme hukum dan mediasi yang objektif,” ujar Harmain saat melakukan aksi didepan Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Ia menilai bahwa situasi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kerangka otonomi daerah.
GPM juga menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi polemik tersebut. Pemerintah daerah, kata Harmain, harus hadir untuk melakukan pendataan, mediasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya hadir ketika ada proses administrasi peralihan hak atas tanah yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi abai dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengatur dan melakukan pendataan terhadap objek tanah di wilayahnya, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap bidang tanah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dikenakan tarif pajak sebesar 0,3 persen setiap tahun.
Menurut Harmain, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap tanah yang memiliki nilai ekonomi, terutama di kawasan industri seperti Pulau Obi, merupakan objek yang memiliki kewajiban pajak sekaligus menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Artinya, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek tanah tersebut. Karena itu, peran pemda tidak boleh hanya sebatas menerima PAD dari peralihan hak atas tanah, tetapi juga harus terlibat dalam memastikan kejelasan status kepemilikan dan penyelesaian sengketa yang muncul,” jelasnya.
Lebih lanjut, GPM mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme mediasi dan konsiliasi guna mencegah konflik sosial yang lebih luas antara masyarakat di wilayah tersebut.
Langkah tersebut, kata Harmain, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tanah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria.
“Menindaklanjuti persoalan lebih cepat jauh lebih baik daripada mengatasi dampak konflik yang meluas, sesuai adagium Prevenire est melior quam mederi, mencegah lebih baik daripada mengobati,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kawasan yang menjadi objek polemik tersebut berada di wilayah strategis yang berkaitan dengan aktivitas industri di Pulau Obi, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara bijak serta memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan tersebut,” pungkas Harmain.
Penulis : Raf Trustactual.com
Sumber: Pantauan
Redaksi TrustActual.com membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.








Tinggalkan Balasan