TRUSTACTUAL.COM — Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mempertanyakan belum terlihatnya langkah evaluasi kinerja terhadap Kepala Desa Kawasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.
Menurut Harmain, dalam struktur pemerintahan daerah, kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala desa berada pada pemerintah kabupaten. Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan sikap Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terkait berbagai isu yang berkembang mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
“Kami tidak mendahului proses hukum dan tidak dalam kapasitas menilai ada atau tidaknya pelanggaran. Namun evaluasi kinerja adalah ranah administratif kepala daerah. Jika belum ada langkah yang diumumkan, wajar publik bertanya,” ujar Harmain kepada TrustActual.com, Selasa (04/03).
Ia menambahkan, evaluasi kinerja tidak identik dengan vonis atau sanksi terhadap aparatur desa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional.
“Evaluasi adalah bagian dari pembinaan administratif. Itu bukan berarti langsung memberi sanksi, tetapi memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” katanya.
GPM menilai respons kepala daerah dalam situasi seperti ini menjadi ujian kepemimpinan administratif. Kejelasan sikap pemerintah daerah, menurut Harmain, akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia menegaskan bahwa yang didorong GPM adalah transparansi dan ketegasan dalam pembinaan aparatur desa. Apabila evaluasi tidak terlihat secara terbuka, menurutnya dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah terdapat pembiaran atau perlakuan berbeda dalam penanganan aparatur pemerintahan desa.
“Untuk menghindari kesan negatif, pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka apakah sudah ada evaluasi, pembinaan, atau langkah administratif lain. Keterbukaan akan meredam spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara objektif.
“Kami hanya meminta agar mekanisme yang diatur undang-undang dijalankan secara objektif. Jangan sampai muncul kesan standar ganda dalam pembinaan aparatur desa,” tegas
Selain mendorong evaluasi administratif oleh pemerintah daerah, GPM juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara yang disebut berkaitan dengan Desa Kawasi.
Harmain menyatakan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapannya, perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik bisa diinformasikan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya berbagai spekulasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, TrustActual.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba maupun pihak Pemerintah Desa Kawasi terkait dorongan evaluasi kinerja tersebut.
Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber: Keterangan Ketua GPM Halmahera Selatan
Penulis: Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan