TRUSTACTUAL.COM – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Sefnat Tagaku memasuki babak baru. Pihak pelapor menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Labuha pada pekan depan, menyusul belum adanya kejelasan penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Langkah hukum ini diambil setelah laporan yang telah berjalan sekitar lima bulan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian hukum atas perkara tersebut.

Bung Siyong selaku pelapor menegaskan bahwa praperadilan merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pekan depan kami akan resmi mengajukan praperadilan. Ini adalah langkah hukum untuk menguji proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Safri dalam keterangan sebagaimana diterima redaksi (24/03)

Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

“Secara hukum, perkara ini sudah layak ditingkatkan. Jika belum ada kepastian dari penyidik, maka praperadilan menjadi instrumen sah untuk menguji prosedur dan kinerja penanganan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, praperadilan tidak semata-mata bentuk gugatan, melainkan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor yang benar dan profesional.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat secara objektif dan tanpa diskriminasi.

“Kami berharap ada keseriusan dari penyidik. Jangan sampai kepercayaan publik menurun akibat penanganan perkara yang berlarut tanpa kejelasan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Sefnat Tagaku di ruang publik yang diduga mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta penghasutan. Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya.

Safri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan ditujukan untuk menyerang institusi Kepolisian, melainkan sebagai langkah konstitusional guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian.

Hak Jawab:

Redaksi TrustActual.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait, termasuk Polres Halmahera Selatan dan pihak terlapor, untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Sumber: Keterangan pelapor dan kuasa hukum

Uches Shimba
Editor