TRUSTACTUAL.COMBarisan Rakyat Halmahera (BARAH) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri secara serius kejelasan status penggunaan Masjid Raya Al-Khairat Labuha oleh dua instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), yang saat ini menempati area tersebut sebagai kantor.

Desakan ini mencuat setelah muncul pertanyaan publik terkait apakah terdapat kontrak resmi atau skema sewa menyewa antara pihak pengelola masjid dan kedua instansi tersebut, serta bagaimana mekanisme pembayarannya jika memang ada.

BARAH menyoroti potensi ketidakjelasan administrasi dalam penggunaan fasilitas rumah ibadah untuk aktivitas perkantoran. Jika benar terdapat biaya sewa atas penggunaan gedung, maka hal itu dinilai harus transparan, baik dari sisi dasar hukum, besaran biaya, hingga sumber anggaran yang digunakan.

“Jika ada pembayaran sewa, maka harus dijelaskan secara terbuka. Ini berpotensi menjadi temuan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas perwakilan BARAH dalam keterangannya. Kamis, (03/04)

Selain soal status penggunaan gedung, BARAH juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih tenaga kebersihan (cleaning service). Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa terdapat petugas kebersihan dari pihak Masjid Raya, sekaligus dari DPMD dan Perkim.

  • Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan, bagaimana mekanisme pembayaran terhadap tenaga kebersihan tersebut?
  • Apakah terjadi duplikasi anggaran atau pemborosan keuangan daerah?

Masjid Raya Al-Khairat Labuha pada dasarnya merupakan fasilitas ibadah umat Muslim, bukan diperuntukkan sebagai kantor pemerintahan. Penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas birokrasi dinilai tidak tepat secara fungsi maupun etika kelembagaan.

BARAH menilai kondisi ini tidak rasional, mengingat DPMD dan Perkim sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memiliki alokasi anggaran untuk penyediaan kantor yang layak dan representatif.

BARAH meminta APH untuk:

1. Menelusuri legalitas penggunaan Masjid Raya sebagai kantor OPD

2. Mengaudit kemungkinan adanya biaya sewa dan aliran anggaran

3. Mengkaji potensi pelanggaran administratif maupun hukum

4. Menelusuri pengelolaan tenaga kebersihan yang terindikasi tumpang tindih

Sementara itu, laporan Lensamalut.co turut mengangkat kritik terhadap Kebijakan Pemda Halsel yang mengizinkan OPD berkantor di Masjid Raya Halsel itu pun menuai sorotan dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang.

Dalam laporan tersebut, Agus menegaskan bahwa penggunaan masjid sebagai kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan.

“Tempat ibadah tidak boleh dijadikan aktivitas perkantoran di situ,” ujar agus

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMD, Perkim, maupun pengelola Masjid Raya Al-Khairat Labuha terkait status penggunaan gedung tersebut. Redaksi TrustActual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.

 

Penulis : RafTrustactual.com

Trustactual.com
Editor