TRUSTACTUAL.COM – Sengketa lahan di Desa Soligi kembali memanas setelah warga, khususnya keluarga La Alimusu La Damili, secara tegas menolak rencana pertemuan lanjutan yang akan digelar di Bacan. Dalam pertemuan bersama Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten Halmahera Selatan pada 18 April 2026, warga justru mendesak agar penyelesaian dilakukan langsung di lokasi sengketa.

Pertemuan yang merupakan tindak lanjut arahan Bupati Halmahera Selatan itu digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik lahan yang melibatkan pihak perusahaan PT Harita Grup dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Namun, dalam forum tersebut, kedua pihak yang disebut dalam sengketa tidak dihadirkan.

Tim penyelesaian yang terdiri dari sejumlah perwakilan pemerintah daerah hadir untuk mendengar langsung keluhan warga. Dalam forum itu, pemerintah daerah meminta masyarakat mempercayakan proses penyelesaian kepada Pemda serta menyampaikan rencana menghadirkan seluruh pihak dalam pertemuan lanjutan di Bacan.

Namun, rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari pihak keluarga La Alimusu. Mereka menilai pertemuan di luar lokasi sengketa tidak efektif, serta memberatkan secara ekonomi. Selain itu, pengalaman sebelumnya disebut tidak menghasilkan kejelasan penyelesaian.

“Kami minta pertemuan dilakukan di lokasi sengketa, bukan di Bacan. Semua pihak harus hadir di sini agar jelas,” tegas perwakilan keluarga dalam forum tersebut.

Warga juga menyampaikan tuntutan agar lahan seluas kurang lebih empat hektare yang mereka klaim segera diselesaikan, termasuk soal pembayaran yang disebut mencapai Rp9,6 miliar. Hingga tuntutan tersebut dipenuhi, warga menyatakan akan tetap melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes.

Tidak hanya itu, warga memberikan batas waktu kepada Pemerintah Daerah hingga 23–24 April 2026 agar Bupati Halmahera Selatan turun langsung ke lokasi sengketa. Selama tenggat tersebut, keluarga menyatakan akan tetap bertahan di area lahan.

Desakan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Warga meminta pimpinan dan anggota dewan dari seluruh fraksi untuk turun langsung mengawal proses penyelesaian agar berjalan transparan, objektif, dan tidak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat menilai respons pemerintah daerah terkesan lambat (delay) dalam menangani persoalan ini. Mereka merujuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan Desa Soligi yang telah digelar sebelumnya pada Rabu dini hari, 1 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIT, di ruang rapat DPRD Halmahera Selatan.

Menurut warga, meski pertemuan tersebut telah berlangsung cukup lama, belum terlihat langkah konkret yang dinilai mampu mendorong penyelesaian substansial atas sengketa tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama penolakan terhadap rencana pertemuan lanjutan di Bacan.

Selain itu, masyarakat menilai kapasitas pemerintah daerah dalam menangani perkara ini tidak berkutik, karna kedua Belah pihak yang terlibat dalam sengketa tidak bisa mereka hadirkan, yaitu Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa & Pihak Perusahaan.

“Kalo mau diselesaikan, kenapa pihak yang bersengketa tidak dihadirkan, kok cuman kami, Bagaimana hal ini bisa terselesaikan, kalau cuman pemerinta daerah yang hadiri.” Ujar perwakilan keluarga

Selain faktor efektivitas, aspek finansial juga menjadi pertimbangan warga, khususnya keluarga La Alimusu, yang menilai kehadiran di luar lokasi sengketa akan menambah beban biaya tanpa jaminan hasil yang jelas.

Situasi ini menunjukkan meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Warga menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui forum formal, melainkan harus dilakukan secara terbuka di lapangan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tuntutan warga tersebut.

 

Redaksi : Raf TrustActual.com

Sumber: Hasil pertemuan warga dan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Halsel & Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi.

 

Hak Jawab:  Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.