HALMAHERA SELATAN – Ketua BARAH, Ady Hi Adam, melontarkan kritik tajam terhadap dua narasi yang berkembang dalam polemik sengketa lahan Soligi–Kawasi. Ia menilai pernyataan dari KNPI Halmahera Selatan dan kuasa hukum Kepala Desa Kawasi bukan hanya bertolak belakang, tetapi juga runtuh secara logika hukum dan akal sehat publik.

Ady menegaskan, kontradiksi itu terlihat terang-benderang. Di satu sisi, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi bersikeras bahwa lahan tersebut adalah milik sah kliennya dan tidak pernah terjadi penyerobotan. Namun di sisi lain, KNPI justru menyatakan sengketa telah selesai dengan dalih adanya pembayaran Rp300 juta kepada Alimusu.

“Ini tidak masuk akal. Kalau tanah itu benar milik kepala desa, untuk apa ada pembayaran ke pihak lain? Sebaliknya, kalau memang sudah ada pembayaran, lalu dasar apa menyebut tidak ada sengketa? Ini bukan sekadar beda pendapat, ini tabrakan logika,” tegas Ady sebagaimana keterangan diterima Redaksi (17/04)

Pemalangan dilokasi Milik Alimusu bersam Keluarga .

Ia menyebut, pernyataan KNPI yang menyimpulkan persoalan telah selesai sebagai klaim yang prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, KNPI tidak memiliki kapasitas maupun legitimasi untuk menyimpulkan status sengketa.

“KNPI itu bukan kuasa hukum, bukan juga lembaga yang berwenang menentukan sengketa selesai atau tidak. Pernyataan seperti itu berpotensi menyesatkan publik apalagi Sebagai Ketua KNPI” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Ady juga menguliti narasi yang dibangun oleh kuasa hukum Kepala Desa Kawasi. Ia mempertanyakan konsistensi klaim kepemilikan, terutama ketika di saat yang sama terdapat pengakuan bahwa pihak lain menerima uang dalam jumlah signifikan terkait objek lahan yang sama.

“Kalau benar itu milik sah klien mereka, maka tidak boleh ada ruang bagi pihak lain menerima uang ratusan juta dalam konteks lahan tersebut. Ini menunjukkan ada bagian yang tidak dijelaskan secara terang,” katanya.

Sorotan semakin tajam ketika mencuat perbedaan penjelasan terkait uang Rp300 juta yang diterima Alimusu. Dalam satu narasi disebut sebagai bentuk penyelesaian, sementara dalam pengakuan Alimusu sendiri, uang tersebut bukan pembayaran lahan, melainkan sekadar “tanda terima kasih”.

“Itu yang jadi masalah. Kalau bukan pembayaran lahan, kenapa dijadikan dasar bahwa sengketa selesai? Ini logika yang dipaksakan,” ujar Ady.

Ady kemudian mengurai duduk perkara dari sisi penguasaan lahan. Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan kebun milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare dengan sekitar 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Alimusu, kata Ady, tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Uang Rp300 juta yang diterima pun diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

“Bahkan disebutkan, uang itu diantar oleh pihak tertentu, bukan sebagai transaksi pembelian tanah, tetapi sebagai pemberian dari kepala desa,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ady membeberkan bahwa penguasaan lahan oleh Alimusu berangkat dari transaksi lama pada tahun 1997, ketika lahan tersebut dibeli dari keluarga Arifin Saroa. Transaksi itu, menurutnya, terjadi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga di Ambon.

“Sejak 1997 sampai bertahun-tahun tidak pernah ada klaim. Baru kemudian muncul klaim balik pada 2025. Ini yang perlu diuji, kenapa baru sekarang dipersoalkan?” katanya.

Ia menilai, kemunculan klaim baru tersebut yang juga diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum pasca aksi di kantor CSR Harita Group—semakin memperlihatkan adanya narasi yang dipaksakan untuk membenarkan posisi tertentu di ruang publik.

“Kalau kronologinya seperti ini, maka wajar publik melihat ada kejanggalan. Jangan kemudian dibungkus dengan pernyataan seolah-olah semua sudah selesai,” tegasnya.

Ady menutup dengan peringatan keras agar semua pihak berhenti membangun opini yang tidak utuh dan tidak konsisten.

“Jangan bicara di luar akal sehat. Publik hari ini tidak bodoh. Kalau pernyataannya saja sudah saling bertabrakan, maka wajar jika kepercayaan publik runtuh. Ini bukan penyelesaian, ini pengaburan,” pungkasnya.

Selain itu lanjut ady, Pihak PT.TBP / Harita Group bersama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa Harus Bertangungjawab atas penyerobotan lahan Bapak Alimusu La Damili yang saat ini masih di palang oleh keluarga dan Masyarakat deda Soligi!

 

Catatan Redaksi:

Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab kepada KNPI, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, pihak perusahaan, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan klarifikasi resmi demi keberimbangan informasi.