HALMAHERA SELATAN  – Situasi di lokasi sengketa lahan Desa Soligi, Pulau Obi, memanas setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan kehadiran aparat gabungan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di area yang tengah dipalang warga.

Kehadiran aparat tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah konflik antara warga pemilik lahan, Alimusu La Damili, dengan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Harita Nickel.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas tindakan pembubaran pemalangan yang mereka lakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran lahan. Mereka berharap kehadiran aparat dapat berfungsi sebagai penengah dalam proses penyelesaian sengketa.

“Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Kalau belum ada pembayaran, kenapa aktivitas tetap berjalan?” ungkap salah satu warga di lokasi.

Di tengah situasi tersebut, berkembang berbagai pandangan di masyarakat yang menyoroti posisi aparat di lapangan. Sejumlah warga menilai kehadiran aparat berpotensi memunculkan persepsi bahwa pengamanan lebih condong pada kelancaran aktivitas perusahaan. Namun demikian, pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di masyarakat dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah Halmahera Selatan, terkait tujuan dan dasar penugasan mereka di lokasi tersebut. Pihak Harita Nickel juga belum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penyelesaian lahan yang disengketakan.

Sengketa ini sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Halmahera Selatan, yang menghasilkan rencana pembentukan tim penyelesaian. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret di lapangan, sehingga memicu aksi lanjutan dari masyarakat.

Secara hukum, hak masyarakat atas tanah dijamin oleh negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (4) ditegaskan bahwa hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di sisi lain, kehadiran aparat keamanan dalam konflik sipil pada prinsipnya bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi, serta diharapkan tetap berada dalam posisi netral terhadap para pihak yang bersengketa.

Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang mendesak:

1. Penjelasan resmi dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kehadiran di lokasi

2. Klarifikasi dari pihak Harita Nickel terkait status lahan

3. Percepatan pembentukan tim penyelesaian sengketa oleh pemerintah daerah

4. Pihak PT.TBP (Harita Group) Harus Bertanggung jawab atas Kerusakan Lahan Petani Alimusu La Damili

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan terus bergerak. Ini soal hak, bukan sekadar konflik biasa,” tegas perwakilan koalisi kepada media ini Via Chat WhatsApp (17/04)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, pihak perusahaan, maupun aparat keamanan terkait perkembangan terbaru di lapangan serta perkembangan kejelasan ganti rugi lahan yang bersengketa!