HALSLE, Trustactual.com — Sengketa penempatan tiang listrik di atas lahan milik Hengki, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Dalam pengecekan bersama pada Rabu (21/10/2026), ditemukan 15 tiang listrik di sepanjang area kurang lebih 1 kilometer, sementara luas lahan milik Hengki mencapai sekitar 6,9hektare.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Saketa dan PLN Ternate, terutama terkait pendataan jumlah tiang serta penyampaian informasi mengenai persoalan yang telah diprotes pemilik lahan.

Hengki sebelumnya mendesak agar tiang-tiang listrik yang berada di atas lahannya segera dipindahkan. Ia mempersoalkan penempatan tiang yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan dan belum memiliki penyelesaian yang jelas, meskipun somasi telah dua kali dilayangkan kepada pihak PLN. Hengki menyebut, jumlah tiang yang ditemukan mencapai 15 unit, bukan hanya enam sebagaimana hasil pengecekan sebelumnya.

Dokumentasi 15 tiang PLN yang masuk dalam kebun milik hengky tanpa Izin

“Saya sudah beritikad baik selama ini, tetapi belum ada penyelesaian. Kali ini saya ingatkan untuk terakhir kalinya bahwa tiang PLN yang ditempatkan di tanah saya harus segera dipindahkan. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum serta membuat laporan ke pihak PLN Pusat,” tegas Hengki.

Sementara itu, Kepala ULP PLN Saketa, Muhammad Munir, saat dikonfirmasi oleh Hengki selaku pemilik lahan, menjelaskan bahwa pemindahan belum dilakukan karena, menurut keterangannya, PLN Ternate baru mengetahui persoalan enam tiang, bukan 15 tiang sebagaimana ditemukan dalam pengecekan tersebut.

Keterangan Muhammad Munir itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hasil pendataan di lapangan dilaporkan dan bagaimana koordinasi antara ULP Saketa dan PLN Ternate berjalan. Hengki mempertanyakan mengapa PLN Ternate belum mengetahui jumlah 15 tiang tersebut, padahal pendataan di lokasi telah dilakukan pada 21 Oktober 2026, lebih dari sepekan sebelumnya.

“Saya minta, jika PLN Ternate belum mengetahui 15 tiang tersebut, maka enam tiang yang sebelumnya dipersoalkan dicabut dan dipindahkan terlebih dahulu. Nanti saya somasi lagi, baru pindahkan yang lain,” ujar Hengki.

Pemilik lahan menyebut akan kembali melayangkan somasi untuk meminta pemindahan tiang lainnya. Namun, Muhammad Munir turut menjelaskan bahwa pemindahan enam tiang terlebih dahulu berpotensi membuat kebutuhan kabel menjadi lebih panjang.

Hengki juga menyebut Kepala ULP PLN Saketa, Muhammad Munir, sempat menyampaikan ancaman pemadaman total pada jalur Saketa–Moloku.

Menanggapi hal tersebut, Hengki menyatakan tidak keberatan apabila pihak PLN melakukan pemadaman total. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab PLN, bukan dirinya sebagai pemilik lahan maupun masyarakat yang menggunakan layanan listrik.

“Silakan kalau kalian mau lakukan pemadaman total. Saya tidak ada urusan, itu urusan PLN. Saya tahu itu tanah saya. Kalian harus angkat tiang PLN itu, karena sudah diberi waktu berbulan-bulan tetapi tidak mau menyelesaikan. Ya sudah, saya akan menempuh jalur hukum, bahkan membuat laporan ke PLN Pusat,” tegas Hengki.

Persoalan ini menambah sorotan terhadap penyelesaian sengketa penempatan tiang listrik oleh pihak PLN. Masyarakat yang terdampak berpotensi ikut menanggung akibat apabila persoalan tersebut berujung pada pemadaman, sementara penyelesaian sengketa antara pemilik lahan dan pihak PLN belum menemukan kejelasan.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan serta membuka ruang hak jawab bagi pihak PLN untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.