Oleh: Redaktur Trustactual.com

Permendagri 130 Tahun 2018 bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah pondasi hukum yang memastikan kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara, mendapatkan sarana, prasarana, dan pemberdayaan masyarakat yang layak. Sayangnya, realitas di lapangan sering tak seindah amanat regulasi. Kelurahan terhambat bukan karena kurang aturan, tapi karena lemahnya implementasi, kapasitas SDM, dan minimnya partisipasi masyarakat.

Namun, memperbaiki ini bukan hal mustahil. Dengan kerja konkret OPD dan perangkat kelurahan, perubahan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, tetapi berdampak besar.

Kelurahan Bukan Level Rendah—Kelurahan Adalah Garda Depan Pelayanan Publik

Di sinilah pentingnya Permendagri 130/2018. Regulasi ini mengatur dua hal vital :

1. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang menyentuh langsung kehidupan warga.

2. Pemberdayaan masyarakat, agar warga menjadi subjek pembangunan, bukan penonton.

Sebagus apa pun visi provinsi, tidak akan pernah terasa bila kelurahan dibiarkan bekerja sendiri tanpa pembinaan, tanpa dukungan OPD, dan tanpa kehadiran masyarakat.

Masalah di Maluku Utara : Kuat di Regulasi, Lemah di Pelaksanaan

Kelurahan di banyak wilayah Maluku Utara masih menghadapi persoalan klasik :

– SDM aparatur yang minim pelatihan.

– Tidak ada standar perencanaan yang profesional.

– Musyawarah perencanaan hanya formalitas.

– Minim transparansi penggunaan anggaran.

– Masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.

– OPD di atasnya kurang melakukan pendampingan.

Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi pengungkit pembangunan justru tidak memberi hasil yang maksimal.

Solusi Konkret : OPD dan Perangkat Kelurahan Harus Naik Kelas

Untuk memperbaiki kondisi ini, diperlukan perubahan sistematis yang dimulai dari OPD terkait (Dinas PMD, Bappeda, Inspektorat, Dinas Teknis) hingga perangkat kelurahan.

Berikut solusi konkret dan realistis yang bisa diterapkan di Maluku Utara :

SOLUSI UNTUK OPD PEMERINTAH DAERAH

1. Wajibkan Pendampingan Teknis Berkala

OPD tidak boleh hanya memeriksa laporan, tetapi harus membina dan mendampingi kelurahan dalam :

– penyusunan Rencana Kerja Kelurahan,

– pengelolaan anggaran,

– manajemen proyek kecil,

– pelaporan dan evaluasi.

– Pendampingan ini harus dijadwalkan, bukan bersifat insidental

2. Membangun Sistem Transparansi Digital Dana Kelurahan

_Setiap OPD wajib memastikan :_

– daftar proyek,

– anggaran,

– progres pekerjaan,

– dan laporan realisasi dipublikasikan di laman resmi kabupaten/kota.

– Transparansi menutup ruang penyimpangan dan menghidupkan partisipasi publik.

3. Sertifikasi Kompetensi Aparatur Kelurahan

_OPD wajib menyediakan :_

– pelatihan manajemen keuangan,

– pelatihan perencanaan pembangunan,

– pelatihan teknis pengadaan kecil,

– pelatihan pelayanan publik.

Aparatur kelurahan harus bekerja berdasarkan kompetensi, bukan sekadar jabatan.

4. Pengawasan Inspektorat yang Aktif dan Mendidik

Inspektorat harus menjadi pembina, bukan hanya “pencari kesalahan”.

Pengawasan preventif lebih penting daripada pengawasan represif.

SOLUSI UNTUK PERANGKAT KELURAHAN

1. Kembangkan Forum Warga sebagai Ruang Aspirasi Nyata

_Bentuk dan aktifkan :_

– Forum RT/RW,

– Forum Pemuda,

– Forum Perempuan,

– Kelompok Tani/Nelayan.

Setiap program harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan selera elite.

2. Terapkan Prinsip 3T : Tepat Sasaran, Tepat Anggaran, Tepat Manfaat

_Setiap proyek kelurahan harus bisa menjawab tiga pertanyaan :_

– Siapa yang membutuhkan?

– Berapa anggarannya?

– Apa manfaat jangka panjangnya?

Jika tidak memenuhi itu, program harus ditolak sejak awal.

3. Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan

Perangkat kelurahan perlu memberi ruang bagi :

– pemuda,

– tokoh masyarakat,

– lembaga adat,

– kelompok profesi,

untuk ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Pembangunan akan kuat jika masyarakat ikut menjaga.

4. Kelurahan Harus Menjadi Pusat Data Siapkan data lengkap :

– data ekonomi warga,

– data rumah tidak layak huni,

– data pemuda menganggur,

– data UMKM,

– data sarana-prasarana rusak.

Data yang akurat membuat program tepat sasaran.

Untuk Masyarakat Maluku Utara : Anda Punya Hak, Anda Punya Suara

Masyarakat berhak mengawasi, menilai, bahkan mengkritik kelurahan—karena dana kelurahan adalah uang publik.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam :

– penyusunan rencana,

– pemantauan pekerjaan,

-dan evaluasi program.

Dengan keterlibatan masyarakat, kelurahan bukan hanya menjadi pusat administrasi, tetapi pusat kehidupan sosial yang sehat.

Kesimpulan :

Kelurahan Kuat = Maluku Utara Maju

Permendagri 130/2018* telah memberi fondasi hukum yang kokoh. Tinggal bagaimana Maluku Utara menerjemahkannya menjadi aksi nyata.

Jika OPD bekerja dengan profesional, Jika perangkat kelurahan bekerja dengan kompeten, Jika masyarakat ikut terlibat, maka kelurahan di Maluku Utara akan menjadi titik awal kebangkitan daerah, bukan sekadar unit administratif dan ketika kelurahan kuat—Maluku Utara akan jauh lebih cepat maju.