TRUSTACTUAL.COM — Penetapan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Pulau Obi kini memunculkan sorotan baru. LSM BARAH dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mempertanyakan belum adanya langkah penahanan terhadap kedua tersangka berinisial Ai dan AR oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Ketua LSM BARAH Halsel menilai, penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan tindakan tegas berupa penahanan guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik tentu berharap ada langkah lanjutan yang jelas, termasuk penahanan. Ini penting untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti atau kemungkinan tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Menurut BARAH, kasus tambang ilegal bukan perkara ringan karena menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan konsisten.

Sementara itu, Ketua GPM Halsel juga menyoroti hal serupa. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Kami tidak ingin muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Jika syarat subjektif dan objektif terpenuhi, maka penahanan seharusnya segera dilakukan,” tegasnya.

GPM menilai, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai publik menilai kasus ini ditangani setengah hati. Penahanan adalah bagian penting dari proses hukum, apalagi ini menyangkut aktivitas ilegal yang sudah lama dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan menetapkan dua orang berinisial Ai dan AR sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Anggai dan Desa Manatahan, Pulau Obi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tromol, mesin, dan material tambang.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekedar diketahui, Kedua organisasi ini akan menggelar aksi di Porles Halsel paska Idul Fitri

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penahanan kedua tersangGP, Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak terkait.

 

Penulis : Raf TrustActual.com

Sumber: Berbagai Media & keterangan resmi BARAH & GPM