HALSEL, Trustactual.com — Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya maladministrasi terkait pelantikan Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Kepala Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Selatan.
Hal tersebut disampaikan Bambang Joisangadji, S.H., selaku kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades di kedua desa tersebut.
Menurut Bambang, temuan Ombudsman berkaitan dengan keputusan Bupati Halmahera Selatan yang tetap melantik kepala desa di kedua wilayah tersebut, meskipun sebelumnya proses pelantikan telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Pada pokoknya, Lembaga Ombudsman menemukan adanya pelanggaran maladministrasi,” ujar Bambang.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026 untuk Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, serta LHP Nomor: T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026 untuk Desa Leleongusu, yang disebut tertanggal 10 Agustus 2026.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan koreksi atau rekomendasi kepada Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Rekomendasi tersebut, kata dia, harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari ke depan. Selama masa tersebut, Ombudsman akan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam LHP.
“Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H. merupakan kuasa hukum yang menangani kasus sengketa Pilkades dari kedua desa tersebut,” katanya.
Bambang mengungkapkan, perkara sengketa Pilkades di kedua desa itu sebelumnya telah dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara sebagai lembaga pengawasan yang berwenang menangani laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Ia menyebut, Ombudsman Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan meneruskan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes).
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman, Kemendagri, dan Kemendes yang telah menindaklanjuti laporan mereka.
“Kami sebagai pelapor mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman, Kemendagri dan Kemendes yang telah memberikan hasil terkait laporan kami,” ujar Bambang.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu itikad baik Bupati Halmahera Selatan untuk melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan Ombudsman.
“Kami selanjutnya menunggu itikad baik dari Bapak Bupati untuk melaksanakan hasil rekomendasi dari Ombudsman tersebut,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan