HALSEL, Trustactual.com – Persoalan pembayaran jasa hukum mencuat setelah Advokat Sukardi mengaku belum menerima honorarium sebesar Rp20 juta atas penanganan perkara Sunardi Mustafa. Rabu, 16/9/2026.

Sukardi menyebut perkara tersebut telah ditanganinya hingga selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polres Halmahera Selatan

Menurut Sukardi, perkara tersebut bermula dari persoalan perkawinan Sunardi Mustafa yang sebelumnya telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Gane Barat. Persoalan kemudian berkembang setelah Sunardi kembali menikah dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri pertama. Perkara itu selanjutnya dilaporkan melalui kuasa hukum dengan dugaan perzinahan.

Sukardi mengatakan, setelah perkara tersebut dilaporkan, Mustafa Din selaku orang tua Sunardi Mustafa datang meminta dirinya menangani perkara tersebut. Dalam kesepakatan yang disampaikan Sukardi, pembayaran jasa hukum akan dilakukan setelah perkara selesai dengan nilai honorarium sebesar Rp20 juta.

“Jadi saya pegang terlapor atas nama Sunardi Mustafa, dengan perjanjian jasa hukum akan diberikan setelah selesai. Besaran jasa hukum saya Rp20 juta,” ujar Sukardi saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2026).

Mustafa Din sendiri kini diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Samo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, Sukardi mengaku hingga 15 September 2026 pembayaran tersebut belum juga diterimanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Sukardi menyebut dirinya telah menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang berujung pada pencabutan laporan di Polres Halmahera Selatan. Setelah perkara selesai, ia mengaku masih menunggu pembayaran jasa hukum yang sebelumnya disebut telah disepakati bersama pihak keluarga klien.

Secara keperdataan, persoalan hak advokat atas hubungan pemberian kuasa juga berkaitan dengan Pasal 1812 KUHPerdata mengenai hak retensi. Ketentuan tersebut menjadi dasar hak penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada dalam penguasaannya sampai kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa dipenuhi. Sementara Pasal 4 huruf K Kode Etik Advokat Indonesia mengakui hak retensi advokat terhadap klien sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan klien.

Sukardi menegaskan, hingga saat ini dirinya belum melihat itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran honorarium tersebut, meskipun dirinya dan Mustafa Din disebut masih sering bertemu di kampung.

Untuk itu dalam waktu dekat, Sukardi akan melakukan gugatan perdata kepada yang bersangkutan atau melaporkan hal ini kepada polres Halsel.

Hingga berita ini dilayangkan, Mustafa Din Telah dikonfirmasi oleh Redaksi Trustactual.com namun tidak ada tanggapan!

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mustafa Din yang juga selaku Kepala Desa Samo ayah dari Sunardi, terkait honorarium tersebut.

 

Redaksi: Raf