HALSEL, Trustactual.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Polres Halsel serius menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang melibatkan 57 pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyusul diterimanya laporan oleh Satreskrim Polres Halsel melalui STPL Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT pada Juli 2026.

GPM meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa pada 57 desa tersebut.

“Kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim jangan membiarkan perkara ini jalan di tempat. Panggil 57 kepala desa secara bergantian, telusuri penggunaan anggarannya, periksa dokumennya, dan kalau ditemukan bukti yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harmain kepada wartawan di Sekretariat DPC GPM Halsel, Kamis (3/9/2026).

Menurut Harmain, laporan tersebut berkaitan dengan keterlambatan dan belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 oleh 57 pemerintah desa.

Kondisi itu disebut berdampak terhadap proses pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program desa, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai hingga kebutuhan pemerintahan desa.

GPM kemudian mempertanyakan penggunaan anggaran apabila pertanggungjawaban atas Dana Desa tahap sebelumnya belum diselesaikan.

Selain persoalan LPJ, GPM meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025, termasuk dugaan penggunaan Dana Desa Tahap I yang berkaitan dengan penghasilan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, Harmain menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan 57 kepala desa telah melakukan pelanggaran.

“Kami tidak mengatakan 57 kepala desa itu bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami meminta semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu untuk diproses,” ujarnya.

GPM juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dimintai keterangan terkait fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa.

Menurut Harmain, munculnya persoalan yang melibatkan puluhan desa secara bersamaan perlu dilihat tidak hanya dari sisi pemerintah desa, tetapi juga dari sisi mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau ada 57 desa menghadapi persoalan yang hampir bersamaan, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi di desa. Kita juga harus melihat bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan,” katanya.

GPM selanjutnya meminta penyidik menelusuri dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, arus penggunaan anggaran serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan apabila diperlukan.

Harmain juga meminta Polres Halsel menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat.

Ia bahkan mengancam akan melakukan aksi apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di depan Mapolres Halsel dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., sebelumnya menyatakan pihaknya akan memanggil 57 kepala desa secara bergantian untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan demikian, penanganan laporan tersebut kini berada dalam perhatian publik. Proses pemeriksaan kepolisian akan menjadi penentu apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan negara.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com