HALSEL, Trustactual.com — Keberadaan tiga tiang listrik beserta jaringan PLN yang berdiri di atas lahan warga di wilayah Pasagi–Desa Durian/Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipersoalkan warga bernama Hengki.

Persoalan tersebut mencuat setelah Hengki menyampaikan keberatan melalui Somasi I/Teguran Hukum tertanggal 4 September 2026 terkait keberadaan tiga tiang listrik yang menurut keterangannya berada pada area yang diklaim sebagai lahan miliknya.

Menurut Hengki, persoalan bermula ketika tiga tiang jaringan listrik tersebut sebelumnya berada di sisi timur jalan raya. Posisi itu, kata dia, masih berada pada bagian lahan yang merupakan sisa area untuk rencana pembangunan jalan sehingga keberadaan tiang tidak menjadi persoalan berarti.

Namun, sekitar Juli 2025 ketika Hengki kembali ke kampung, ia mendapati posisi ketiga tiang tersebut telah berpindah ke sisi barat jalan. Lokasi baru itu disebut berada pada area lahan yang diklaim sebagai miliknya dan merupakan lahan produktif yang selama ini dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

Hengki mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak berkomunikasi oleh pihak PLN sebelum pemindahan dan pemasangan tiang dilakukan. Ia mempertanyakan dasar penggunaan lahannya, termasuk apakah sebelumnya terdapat persetujuan, perjanjian penggunaan tanah, ganti rugi maupun bentuk kompensasi lainnya.

Dalam somasinya, Hengki meminta kejelasan mengenai status dan dasar pemasangan jaringan, dokumen pekerjaan, penggunaan lahan, serta penyelesaian hak apabila memang terdapat bagian tanah warga yang terdampak. Ia juga meminta adanya pengukuran bersama untuk memastikan titik dan luas lahan yang digunakan.

Trustactual.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Manajer ULP PLN Saketa yang disebut bernama Pak Muhammad Munir pada Sabtu, 12 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan tiga tiang tersebut serta dasar pemasangan dan penggunaan lahan yang dipersoalkan. Namun, hingga berita ini disusun dan ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan.

Hengki berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan penyelenggara layanan kelistrikan. Ia meminta PLN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemindahan tiang dari sisi timur ke sisi barat jalan serta dasar administratif dan hukum penempatan jaringan di lokasi yang diklaim sebagai tanah miliknya.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com