HALSEL, Trustactual.com — Salah Seorang Kepala Desa dikecamatan Mandioli Utara, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, pada Sabtu (19/9/2026). Laporan tersebut disampaikan Mudafar Hi. Din selaku kuasa hukum MA dengan dugaan pengancaman, pelecehan, serta pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT, tertanggal 19 September 2026.

Mudafar Hi. Din menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menurut pihaknya telah berlangsung sejak Januari 2026 hingga September 2026. Ia menyebut dugaan pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik tersebut berada dalam satu rangkaian peristiwa, meskipun masing-masing memiliki karakteristik dugaan tindak pidana yang berbeda.

“Ketiga dugaan tersebut merupakan rangkaian dalam satu peristiwa hukum, namun memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan konstruksi hukum yang tepat,” ujar Mudafar dalam keterangan yang diterima Redaksi.

Menurut Mudafar, rentang waktu peristiwa yang dilaporkan menjadi bagian penting untuk didalami oleh penyidik. Karena itu, pihaknya meminta Polres Halsel memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim agar laporan ini dapat diproses secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Ia juga menyatakan akan mengawal proses tersebut sekaligus menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Redaksi: Raf Trustactual.com