Trustactual.com – Beberapa bulan terakhir, publik kembali dikejutkan oleh serangkaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas telah mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Keenam provinsi tersebut adalah Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kondisi tersebut terjadi ketika Indonesia menghadapi musim kemarau yang diperkuat oleh fenomena El Niño 2026. BMKG memprakirakan risiko karhutla meningkat dan mencapai puncak pada sekitar Agustus–September 2026. Dalam kondisi tersebut, wilayah Sumatra dan Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Dampak karhutla bahkan berpotensi melampaui batas wilayah Indonesia. BNPB melaporkan bahwa berdasarkan pantauan citra satelit, asap terpantau menyeberang ke wilayah Malaysia yang berbatasan dengan Kalimantan Barat pada 4 serta 6–9 Agustus 2026. Pada saat yang sama, sejumlah wilayah juga mengalami kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif hingga sangat tidak sehat.

Sayangnya, di tengah kepungan ribuan titik api tersebut, penanganan di lapangan masih sangat bertumpu pada operasi Satgas Darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla. BNPB sendiri pada 10 Agustus 2026 menyebut operasi darat menjadi sangat penting karena Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) bergantung pada ketersediaan awan hujan.

Di saat ancaman karhutla memuncak, persoalan anggaran juga menjadi sorotan. Berdasarkan pemberitaan mengenai RAPBN 2026, anggaran BNPB ditetapkan sebesar Rp491 miliar, turun dari outlook 2025 sebesar Rp2,01 triliun. Angka tersebut merupakan penurunan sekitar 75,62 persen. Data tersebut dipublikasikan Katadata pada 21 Agustus 2025 berdasarkan RAPBN 2026.

Namun, persoalan anggaran BNPB perlu dilihat secara utuh. Pada Januari 2026, Kepala BNPB menyatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki mekanisme Dana Siap Pakai untuk kebutuhan penanganan bencana. Pada Agustus 2026, Komisi VIII DPR menyebut terdapat sekitar Rp5 triliun Dana Siap Pakai yang disiapkan untuk penanganan bencana.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata negara tidak memiliki uang untuk menangani bencana. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menentukan prioritas antara mitigasi sebelum bencana dan penanganan setelah bencana terjadi. Sebab, ketika api telah membesar, biaya sosial, ekonomi, ekologis, dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat tentu jauh lebih besar.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan teknis di lapangan. BMKG dan BNPB telah menjalankan berbagai upaya pencegahan, termasuk Operasi Modifikasi Cuaca dan pembasahan gambut. Data BMKG menunjukkan bahwa sepanjang 2026 terdapat berbagai operasi pembasahan gambut dan penanganan karhutla di sejumlah provinsi, termasuk Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan wilayah lainnya.

Ironisnya, negara memiliki kemampuan untuk mengerahkan puluhan pesawat dan helikopter water bombing ketika api telah membesar dan langit telah pekat oleh asap. Pada 31 Agustus 2026, pemerintah bahkan mengerahkan 34 pesawat untuk operasi water bombing. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa pencegahan dan mitigasi tidak memperoleh perhatian yang sama kuatnya sebelum bencana meluas?

Negara seolah memelihara siklus bencana: membiarkan risiko membesar, kemudian tampil dengan operasi heroik ketika keadaan telah darurat. Ketika BMKG memperingatkan ancaman El Niño dan pemerintah melakukan pembasahan gambut serta modifikasi cuaca, persoalan tata kelola, anggaran, pengawasan konsesi, dan pencegahan di tingkat tapak tetap harus menjadi perhatian utama.

Ini bukan lagi semata-mata soal keterbatasan anggaran, melainkan soal prioritas kebijakan. Negara tidak cukup hanya menjadi pemadam kebakaran ketika api telah berkobar. Negara harus mampu mencegah munculnya api, mengawasi kawasan rawan, memastikan pengelolaan lahan bertanggung jawab, dan menindak pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Di sisi lain, dampak bencana ini jelas tidak main-main. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. BNPB pada 9 Agustus 2026 melaporkan sejumlah wilayah berada pada kategori kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif hingga sangat tidak sehat.

Tidak hanya manusia yang menjadi korban. Kehancuran ekosistem hutan juga menjadi harga mahal yang harus dibayar dan sulit untuk dipulihkan kembali. Hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang dapat diganti dengan tanaman monokultur. Hutan merupakan ekosistem yang menopang keanekaragaman hayati, tata air, tanah, dan kehidupan masyarakat.

Ekosistem hutan yang kaya akan flora dan fauna kini makin terancam ketika pembukaan lahan dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan penggunaan api dalam pembukaan lahan. BNPB pada 10 Agustus 2026 menyebut sebagian kejadian karhutla masih berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api dan menyoroti perlunya penertiban regulasi daerah yang masih membuka ruang bagi praktik tersebut.

Persoalan keterlibatan dunia usaha juga tidak dapat diabaikan. Pada 31 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan sedang melakukan proses penegakan hukum terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran dengan total area sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah juga mengidentifikasi 42 perusahaan yang konsesinya memiliki potensi risiko kebakaran tinggi. Namun, pada saat itu pemerintah masih melakukan verifikasi untuk menentukan apakah lahan tersebut terbakar secara tidak sengaja atau sengaja dibakar.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada siapa yang memegang korek api di lapangan. Ada persoalan pengawasan kawasan konsesi, tanggung jawab pemegang izin, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di atas lahan tersebut. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh rantai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Penguasaan ruang oleh sektor perkebunan dan kehutanan juga menjadi persoalan penting dalam melihat hubungan antara lingkungan dan kepentingan ekonomi. Data BPS yang diberitakan Kompas pada 8 Desember 2025 menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatra mencapai lebih dari 8,78 juta hektare. Sementara itu, data Kementerian Pertanian untuk 2024 menunjukkan luas areal kelapa sawit nasional mencapai sekitar 16,83 juta hektare.

Besarnya skala perkebunan tersebut menunjukkan bahwa sawit merupakan bagian penting dari struktur ekonomi Indonesia. Namun, besarnya kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.

Pada saat yang sama, pengelolaan hutan dan lahan harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi eksploitasi yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Hutan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang nilainya hanya dihitung berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan.

Kasus karhutla mengonfirmasi betapa kuatnya kepentingan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ekosistem hutan yang wajib dilindungi dapat terancam ketika kepentingan keuntungan ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Karhutla bukan lagi cerita baru, melainkan tragedi yang berulang. Selama penegakan hukum hanya berhenti pada tingkat eksekutor lapangan tanpa mengungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, efek jera akan sulit tercipta. Pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan pada akhirnya membuat kelestarian alam seolah menjadi harga yang dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi.

Sudah saatnya pengelolaan hutan dikembalikan pada prinsip dan syariat Islam. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar masalah teknis atau regulasi kompromistis negara, melainkan bagian dari amanah syariat untuk menjaga kehidupan, kemaslahatan manusia, dan mencegah kerusakan di muka bumi. Secara sistemik, melalui pendekatan fikih lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), Islam menawarkan empat prinsip utama dalam mencegah dan menghentikan tragedi karhutla:

Pertama, prinsip larangan berbuat kerusakan (La Tufsidu fi al-Ardh).

Islam melarang keras segala bentuk perusakan di muka bumi, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian bisnis yang tidak bertanggung jawab. Allah SWT secara tegas berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya….” Pembakaran lahan demi efisiensi biaya jelas merupakan bentuk perusakan ekologis yang diharamkan.

Kedua, penetapan status kepemilikan hutan (Milkiyah ‘Ammah).

Hutan berstatus kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas, seperti penyediaan air bersih dan udara segar. Akar masalah karhutla secara sistemik adalah komersialisasi dan privatisasi hutan melalui obral izin konsesi skala besar kepada swasta. Padahal, Rasulullah SAW telah menetapkan batasan kepemilikan ini melalui sabdanya: “Masyarakat bersyirkah (berserikat) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api.” (HR. Abu Dawud).

Ketiga, skema perlindungan ekosistem dan tata kelola negara.

Konsep kepemilikan umum menuntut negara mengelola hutan secara mandiri demi kesejahteraan publik, bukan menyerahkan kendalinya kepada korporasi swasta yang hanya mengejar keuntungan (profit). Eksploitasi komersial tanpa batas oleh pihak privat inilah yang selama ini terbukti menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan.

Keempat, penegakan hukum yang tegas (Siyasah Syar’iyyah).

Dalam sistem hukum Islam, pembakaran hutan yang merugikan publik wajib dikenakan sanksi ta’zir yang sangat berat oleh penguasa (ulul amri). Sanksi ini mencakup tindakan finansial dan pidana seperti penyitaan seluruh aset korporasi perusak, kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem, hingga hukuman penjara bagi aktor intelektual, pemilik modal, dan direksi.

Langkah ini selaras dengan prinsip tanggung jawab penguasa sebagai pemelihara (ra’in). Jika penguasa membiarkan pembakaran hutan terjadi secara berulang demi kompromi politik atau ekonomi, mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan Sang Pencipta.

Negara harus memegang kendali penuh untuk mengatur pemanfaatan hutan dalam batas aman dan menindak tegas setiap bentuk perusakan. Mengubah paradigma dasar dari kepemilikan individu (milkiyah fardhiyah) menjadi kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) adalah kunci sistemik untuk menyelamatkan lingkungan kita dari kehancuran.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.